Sat Narkoba Polres Cimahi Ungkap 54 Kasus Narkoba dengan Nilai Barang Bukti Capai Rp1,5 Miliar

Sat Narkoba Polres Cimahi Ungkap 54 Kasus Narkoba dengan Nilai Barang Bukti Capai Rp1,5 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Cimahi saat Menunjukkan Puluhan Barang Bukti Narkotika usai Ungkap Kasus Tindak Pidana dalam Satu Bulan Terakhir (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba dalam rentang Februari hingga menjelang bulan puasa.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, sepanjang periode tersebut aparat berhasil membongkar 54 kasus dengan total 70 tersangka. Dari jumlah itu, terdapat satu residivis serta dua tersangka perempuan.

“Barang bukti yang diamankan bukti yang diamankan, Niko menjelaskan dari 54 kasus, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, kurang lebih antaranya adalah Sabu dengan kuantitasnya 246,55 gram, kemudian Ganja dengan berat 1,1 kuintal atau 101,4 kilogram, Sintetis (Tembakau Sintetis) sebanyak 349,53 gram kemudian Cairan Sintetis Sebanyak 510 mililiter,” ungkap Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jalan. Jend. H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (24/2/26).

Baca Juga:Kades di Purwakarta Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Begini Kata Polda JabarUpaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Masih Terus Terjadi, Begini Kata Ditjenpas Jabar

Selain itu, polisi juga menyita narkotika dan obat terlarang lainnya seperti Powder (Bubuk) 9 gram (bubuk putih), Ekstasi sebanyak 92 butir, Ekstasi Bubuk 15 gram dan OKT (Obat Keras Terbatas) sebanyak 354 butir.

Menurut Niko, jika seluruh barang bukti tersebut dikonversikan ke nilai ekonomi, totalnya mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Jumlah itu, kata dia, berpotensi menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Dari sisi pemetaan perkara, puluhan kasus itu terbagi dalam lima klaster.

“Dari 54 kasus atau 70 tersangka tersebut, terbagi menjadi 5 klaster, sabu 24 kasus dengan 29 tersangka, Ganja 7 kasus dengan 9 tersangka, Tembakau Sintetis 20 kasus dengan 27 tersangka, Ekstasi 2 kasus dengan 2 tersangka, dan OKT 1 kasus dengan 3 tersangka,” kata Niko.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun,” tegas Niko menutup. (Mong)

0 Komentar