BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) sudah seharusnya bertanggung jawab atas kasus yang diduga penggelapan dana masyarakat oleh PT Digital Akumobil.
Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) sekaligus kuasa hukum konsumen Akumobil Firman Turmantara mengatakan, bersama perwakilan konsumen pihaknya akan mendatangi OJK dan SWI sebagai lembaga induk untuk meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi secara resmi dari instansi terkait. Bahkan dalam waktu dekat menemui Dirjen Perlindungan Konsumen, BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) dan Komnas Ham.
“Kita akan menemui pihak terkait, konsumen yang menjadi korban penipuan harus dilindungi oleh hukum dan meminta hak-hak nya konsumen sebagai warga negara,” kata Firman ketika ditemui di usai menyampaikan aspirasi ke gedung DPRD Jabar, Jumat (22/11).
Dia menilai, OJK dan SWI harus bertanggungjawabkan atas keluarnya izin Akumobil dari daftar perusahaan. Artinya instansi tersebut sudah memberi izin untuk memberi jalan Akumobil untuk beroprasi.
‘’Nah kita akan meminta pertanggung jawabannya itu,” tegasnya.
Ditempat yang sama, perwakilan konsumen korban penipuan Akumobil, Hendrik Heru mengatakan seperti yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, pihaknya akan meminta perlindungan hukum agar masalah yang menjerat ratusan konsumen Akumobil bisa terselesaikan.
“Kami hanya ingin mengembalikan hak-hak kami tidak ada hal yang lain, tapi ketika mediasi tidak selesai ya tadi kita sudah siapkan langkah-langkah nya kita sudah siapkan pendampingnya tinggal jalan aja kalau gitu,” katanya.
Dia menceritakan, tergiurnya promosi yang dilakukan oleh Akumobil sangat bombastis. Sebab, untuk acara lauching diadakan di Mall terbesar di Kota Bandung. Sehingga, masyarakat mengira sudah ada izin dari pihak terkait.
” Kami mungkin lupa sampai tidak mengecek lagi apa harus gitukan mana izin-izinnya segala kami tidak kesitu. Kami percaya saja untuk event sangat besar ini tentu hal-hal yang menyangkut perijinan udah selesai, makannya kami sedikit minta pertanggung jawaban juga hal hal yang terkait dengan adanya perizinan ini juga yang insya allah nanti sama lawyer kami akan di followup,” katanya.
Iapun menuturkan bahwa sampai saat ini korban yang sudah terverifikasi sudah mencapai 800 lebih, dan korban keseluruhan hampir mencapai 1.300an. Bahkan, setiap hari selalu ada korban untuk mengadukan hal yang sama dan dicatat di sekretariatnya.