Tindak Tegas Jika Melanggar

Tindak Tegas Jika Melanggar
DEKLARASI DAMAI: Lima Calon Kepala Desa (Kades) di Cikidang saat menggelar deklarasi damai jelang Pilkades Serentak usai penetapan Calon Kepala Desa beberapa waktu lalu.
0 Komentar

Sebab, panitia Pilkades me­miliki hak prerogatif sebagai­mana diatur dalam Perbup Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ke­pala Desa pasal 41.

“Panitia bisa menghentikan kampanye apabila ada yang melanggar aturan serta me­nimbulkan potensi bagi gang­guan keamanan dalam skala yang lebih luas, itu hak pre­rogatif panitia untuk men­ghentikan,” tandasnya. (drx)

0 Komentar