Sebab, panitia Pilkades memiliki hak prerogatif sebagaimana diatur dalam Perbup Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pasal 41.
“Panitia bisa menghentikan kampanye apabila ada yang melanggar aturan serta menimbulkan potensi bagi gangguan keamanan dalam skala yang lebih luas, itu hak prerogatif panitia untuk menghentikan,” tandasnya. (drx)