Berikan Kepastian Hukum Melalui Nikah Massal

Berikan Kepastian Hukum Melalui Nikah Massal
Bupati Bandung Barat, H. Aa Umbara Sutisna saat acara Sidang Keliling Itsbat Nikah di Kecamatan Saguling, Sabtu (16/11)
0 Komentar

“Jadi ada donatur yang mau membantu 37 pasangan supaya punya surat nikah baru. Kami juga akan memfasilitasi sidang isbat masal lagi. Rencana Agustus nanti, sekalian dengan milang­kala desa. Soalnya, mungkin ada sekitar 50 pasang lagi yang belum punya surat nikah,” ungkapnya.

Menurutnya, kepemilikan buku nikah sangat penting bagi masyarakat, karena dapat men­jadi salah satu syarat adminis­trasi kependudukan (adminduk) pengurusan berbagai hal.

“Kalau tidak punya, bisa menghambat pembuatan administasi kependudukan. Buat jual beli tanah juga ter­hambat. Buat naik haji sudah jelas, kemudian untuk buat KK juga kan harus ada buku nikah,” pungkasnya. (drx)

0 Komentar