Polisi Amankan Pelaku Perampokan Bermodus Matikan Listrik

Polisi Amankan Pelaku Perampokan Bermodus Matikan Listrik
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Jajaran Satreskrim Polres Cimahi saat menunjukan barang bukti milik pelaku dalam gelar perkara. Dalam aksinya, pelaku memiliki modus dengan mematikan listrik rumah korban untuk merampok.
0 Komentar

NGAMPRAH– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi mengungkap aksi perampokan menggasak perhiasan di sebuah rumah di Kompleks Lembah Sariwangi RT 03/14 Desa Sariwangi Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberapa waktu lalu.

Perampokan yang masuk kategori pencurian dengan kekerasan (Curas) itu dilakukan oleh tiga orang pelaku bernama Adi Jefri alias Ali (31) serta dua tersangka yang masih di bawah umur yakni MFH (15) dan MFS (16).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, modus yang dilakukan ketiga pelaku adalah dengan mendatangi rumah korban kemudian mematikan sikring listrik untuk memancing korban keluar rumah.

Baca Juga:SMK di Daerah Perlu Dihubungkan dengan IndustriRochy Berharap Iriawan Bisa Benahi PSSI

“AJ (Adi Jefri) ini otaknya, ngajak dua pelaku di bawah umur. Ketika korban keluar, langsung dibekap dan dibawa ke dalam,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa (12/11).

Setelah berada di dalam rumah, korban diikat menggunakan tali rapia oleh dua pelaku di bawah umur. Para pelaku juga menyumpal mulut korban menggunakan celana dalam. “Kemudian kepala korban ditutup menggunakan tas laundry,” ucap Yohannes.

Para pelaku pun menggasak barang berharga milik korban. Seperti 5 butir emas, 1 buah cincin imitasi dan 1 buah gelang imitasi. Keesokan harinya, Adi membawa emas tersebut ke rekannya berinisial SD di Cililin, Bandung Barat untuk dilakukan peleburan.

Tak lama berselang, berdasarkan laporan korban pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran dan diamankan dua pelaku yang masih di bawah umur. “Setelah itu kita kembangkan. Seminggu kemudian diamankan AJ (Adi Jefri),” ujarnya.

Atas perbuatannya, khusus tersangka Adi Jefri dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1 (1) dan ke (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Kalau yang untuk pelaku di bawah umur kami pisahkan berkas penyidikannya. Jadi ada dua berkas,” terangnya.

Adi Jefri, otak Curas mengaku mengiming-imingi MFH dan MFS dengan imbalan Rp 1 juta agar ikut dalam aksi pencurian.
Mereka bertiga menggasak emas milik korban saat tengah malam dengan cara mematikan sikring listrik untuk memancing korban ke luar rumah. “Ini baru pertama, saya ajak dua temen dengan bayaran Rp 1 juta,” ujar tersangka.

0 Komentar