CIMAHI – Dinas Kenetagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi mengungkapkan, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Cimahi mengalami peningkatan tahun ini sebesar Rp 197.771. Tahun lalu, KHL di Kota Cimahi masih Rp 2.394.317, namun tahun 2019 naik menjadi Rp 2.592.088.
KHL merupakan standar kebutuhan seorang buruh untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan sebulan. Ada puluhan item yang di survey dari pasar untuk menentukan KHL tahun ini.
”Iya KHL tahun ini naik dari Rp 2.394.317 menjadi Rp 2.592.088. Survey sejak sebulan lalu,” kata Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Asep Herman saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (11/11).
Menurutnya, komoditas item KHL dibagi dalam beberapa kategori. Seperti kebutuhan pokok dari mulai makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, komunikasi hingga rekreasi dan tabungan.
”Kemarin ada sekitar 65 item lebih yang disurvey. Survenya tahun ini di Pasar Antri dan Pasar Atas Baru,” ujarnya.
Dulunya, KHL merupakan acuan untuk menentukan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Namun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Pengupahan.
Sejak produk era pemerintahan Joko Widodo itu terbit, formulasi penentuan upah buruh setiap tahunnya mengacu pada laju inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) secara nasional.
”Iya (KHL) jadi tidak menentukan besaran upah,” ucap Asep.
Untuk penentuan UMK Kota Cimahi tahun ini juga, lanjut Asep, kemungkinan besar masih menggunakan PP 78 Tahun 2019, yang mengacu pada laju inflasi dan LPE secara nasional.
Dengan kebijakan tersebut, kenaikan upah di Kota Cimahi hampir dipastikan sebesar 8,51 persen. Tahun lalu, UMK di Kota Cimahi Rp 2.893.074. Dengan kenaikan itu, maka upah naik menjadi Rp 3.138.985.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, besaran kenaikan tersebut sudah disetujui oleh dewan pengupahan. Rencananya, hasil penghitungan upah buruh Kota Cimahi itu akan diplenokan tanggal 14 November mendatang sebelum akhirnya diusulkan ke Wali Kota Cimahi.
”Hasilnya diusulkan ke Wali Kota untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat. Maksimal tanggal 20 November harus sudah direkomendasikan ke gubernur,” jelasnya.(mg3/ziz)