NGAMPRAH– Sebanyak 318 formasi resmi dibuka sejak Senin (11/11) dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Proses pendaftaran seleksi tersebut dibuka hingga 24 November 2019 mendatang.
Alokasi formasi itu terdiri dari 144 formasi untuk tenaga guru, 88 teknis administrasi, dan 86 untuk tenaga kesehatan. “Kami membuka seleksi CPNS sebanyak 318 formasi sesuai dengan yang disetujui pemerintah pusat untuk tahun ini. Yang paling banyak masih untuk formasi di pendidikan khususnya guru 144 formasi, disusul tenaga administrasi umum 88, dan tenaga kesehatan 86,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas didampingi Kabid Perencanaan dan Mutasi Pegawai Dini Setiawati di Ngamprah, Senin (11/11).
Asep menyebutkan, pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 16 Desember 2019. Berbeda dengan seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, tahun ini setelah pengumuman hasil seleksi diberikan masa sanggah selama tiga hari dari 16-19 Desember 2019. Ruang sanggah diberikan ketika ada kesalahan atau kekeliruan untuk dikoreksi, dan pengumuman masa sanggah dilakukan pada 26 Desember 2019.
Sedangkan pelaksanaan tes seleksi dilakukan tahun depan. Berdasarkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan bulan Februari 2020, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di bulan Maret 2020. Ketentuan tambahan lainnya adalah bahwa nilai SKD tahun 2018 bisa digunakan pada seleksi tahun ini, asalkan usia maksimal pada saat daftar 35 tahun. “Aturan batasan umur itu sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN,” sambungnya.
Kabid Perencanaan dan Mutasi Pegawai Dini Setiawati menambahkan, seleksi CPNS kali ini juga memberikan kesempatan luas kepada penyandang disabilitas untuk mengikuti seleksi.
Penyandang disabilitas dapat mengisi formasi tenaga administrasi, kecuali formasi untuk fungsional kesehatan dan guru. Jika mengacu pada aturan, minimalnya kuota bagi penyandang disabilitas itu sebanyak 2%, namun dengan keterbukaan ini maka persentasenya bisa lebih.
“Adanya kebijakan yang memberikan kesempatan luas kepada penyandang disabilitas mengikuti seleksi, maka secara otomatis KBB sudah melebihi batas minimal kuota 2%,” pungkasnya. (drx)