Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengatakan, penyederhanaan eselon adalah strategi pemerintah dalam hal penataan. Dia meyakinkan bahwa kebijakan tersebut tidak akan merugikan karir para Aparatur Sipil Negara (ASN).
”Tentunya setiap kebijakan yang akan diambil pemerintah, seminimal mungkin tidak merugikan karir ASN,” kata Anwar Sanusi.
Dalam profesi birokrasi terdapat dua jabatan yakni struktural dan fungsional. Jabatan fungsional sendiri menurutnya, telah ada sejak lama namun tidak memiliki banyak peminat.
Padahal, jabatan fungsional adalah posisi penting yang diisi oleh ASN-ASN terampil dan profesional. Kemendes PDTT pun telah menyosialisasikan kebijakan penyederhanaan birokrasi di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu.
Kegiatan tersebut digelar untuk merespon arahan Presiden RI, Joko Widodo agar menyederhanakan level eselon bagi ASN menjadi dua level yakni eselon I dan II. Sedangkan jabatan di bawahnya menjadi jabatan fungsional.
Terkait jenjang karir, Anwar Sanusi menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara ASN jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Menurut dia kedua jabatan tersebut memiliki potensi jenjang karier yang sama, bergantung pada kualitas dan kinerja masing-masing ASN.
”Kita berharap agar jabatan fungsional betul-betul semua profesional. Basisnya pertama keahlian, kedua keterampilan. Ada keterampilan pemula, ada terampil yang sifatnya ahli. Keahlian pertama ada muda, madya, utama,” terangnya.
Terkait transformasi dari penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kemendes PDTT ia mengatakan, akan memimpin langsung proses penyederhanaan tersebut. Dia memastikan proses tersebut akan berada di bawah kendali agar berjalan sesuai koridor. (ant/bbs/rie)