”Dengan Undang-undang pesantren, memastikan pesantren tidak hanya memiliki fungsi pendidikan, tapi juga mengemban fungsi dakwah dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui Undang-undang ini pula, negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi pada pesantren, dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya,” pungkasnya (yul/rus)
Semangat Hari Santri, Pesantren harus Meningkatkan Wawasan Perekonomian
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News