Giliran Mawang Jadi Terdakwa

Karena single “Kasih Sayang Kepada Orang Tua” itulah Mawang mendadak viral hingga DCDC tertarik untuk mengadilinya ke Pengadilan Musik di edisi ke-37.

Perwakilan Atap Promotions, Gio Vitano menuturkan, masa perjalanan Pengadilan Musik selama 3 tahun 1 bulan ini banyak mendapatkan apre­siasi dari masyarakat.

“Alhamdulillah sudah 37 bulan ada 37 acara yang telah dilaksanakan, Pengadilan Musik, semuanya menda­patkan apresiasi,” katanya.

Gio menambahkan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari media hing­ga karya mereka diapresiasi oleh ma­syarakat luas, menurutnya target karya itu sendiri telah tercapai.

“Dari sisi lain, mereka juga melihat Pengadilan Musik sudah dikenal ka­langan musisi, seniman, mereka bisa mendalami dan memahami maksud dari seniman itu sen­diri,” lanjutnya.

Gio menambahkan, alasan mendatangkan Mawang sebagai ter­dakwa, lantaran Ma­wang memiliki talenta yang bagus.

“Kalau Mawang kita tahu sebelum viral, se­niman bagus karena memiliki talenta yang bagus juga, single ini viral banyak pro-kontra ada yang seperti seolah-olah mere­mehkan kaum disabiliatas,” ungkapnya.

Padahal setelah dipanggil ternyata berdasarkan seni, bahwa Mawang memiliki value dalam cara bermusik itu kebebasan.

Antusias dalam audiensi Pengadilan Musik edisi ke-37 kali ini cukup tinggi. Menurutnya, perlengkapan pengadi­lan itu sendiri harus orang yang tetap, sebab hanya orang-orang tersebut yang dapat mengelola pertanyaan. Untuk edisi selanjutnya telah banyak line up yang masuk ke DCDC dari kalangan artis dan musisi.

Mawang diadili oleh dua Jaksa Penuntut, yaitu Budi Dalton dan Pidi Baiq. Kursi Pembela ditempati oleh Yoga (PHB) dan Ruly Cikapundung. Pengadilan dipimpin oleh seorang Hakim yaitu Man (Jasad) dan jalannya persidangan diatur oleh Eddi Brokoli sebagai Panitera. (adv/mg2/drx).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan