Karena single “Kasih Sayang Kepada Orang Tua” itulah Mawang mendadak viral hingga DCDC tertarik untuk mengadilinya ke Pengadilan Musik di edisi ke-37.
Perwakilan Atap Promotions, Gio Vitano menuturkan, masa perjalanan Pengadilan Musik selama 3 tahun 1 bulan ini banyak mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah sudah 37 bulan ada 37 acara yang telah dilaksanakan, Pengadilan Musik, semuanya mendapatkan apresiasi,” katanya.
Gio menambahkan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari media hingga karya mereka diapresiasi oleh masyarakat luas, menurutnya target karya itu sendiri telah tercapai.
“Dari sisi lain, mereka juga melihat Pengadilan Musik sudah dikenal kalangan musisi, seniman, mereka bisa mendalami dan memahami maksud dari seniman itu sendiri,” lanjutnya.
Gio menambahkan, alasan mendatangkan Mawang sebagai terdakwa, lantaran Mawang memiliki talenta yang bagus.
“Kalau Mawang kita tahu sebelum viral, seniman bagus karena memiliki talenta yang bagus juga, single ini viral banyak pro-kontra ada yang seperti seolah-olah meremehkan kaum disabiliatas,” ungkapnya.
Padahal setelah dipanggil ternyata berdasarkan seni, bahwa Mawang memiliki value dalam cara bermusik itu kebebasan.
Antusias dalam audiensi Pengadilan Musik edisi ke-37 kali ini cukup tinggi. Menurutnya, perlengkapan pengadilan itu sendiri harus orang yang tetap, sebab hanya orang-orang tersebut yang dapat mengelola pertanyaan. Untuk edisi selanjutnya telah banyak line up yang masuk ke DCDC dari kalangan artis dan musisi.
Mawang diadili oleh dua Jaksa Penuntut, yaitu Budi Dalton dan Pidi Baiq. Kursi Pembela ditempati oleh Yoga (PHB) dan Ruly Cikapundung. Pengadilan dipimpin oleh seorang Hakim yaitu Man (Jasad) dan jalannya persidangan diatur oleh Eddi Brokoli sebagai Panitera. (adv/mg2/drx).