CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal menerapkan sistem dan tarif baru perparkiran di Kota Cimahi. Sistem tersebut saat ini tengah dalam pembahasan dan kemungkinan akan dikemas dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal).
Salah satu yang menjadi pembahasan adalah penerapan parkir berbayar per waktu seperti yang diterapkan di Kota Bandung. Selain itu, tarif juga kemungkinan akan dinaikan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
”Kalau melihat tarif parkir, perlu ada penyesuaian. Contoh untuk penerapan parkir berdurasi seperti di Kota Bandung,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Jumat (25/10).
Dinas Perhubungan Kota Cimahi sendiri hanya mengelola 87 titik parkir on streat. Sistem tarifnya masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017.
Tarifnya ditarik per kendaraan, yakni untuk sepeda motor Rp1.000 per unit, kendaraan roda empat/sedan Rp2.000 per unit, kendaraan barang/box/pick up Rp2.500 per unit dan truk/bus besar Rp5.000 per unit.
Jika Perwal soal penyesuaian dan sistem perparkiran sudah disetujui, kata Endang, nantinya kendaraan yang parkir pada titik on streat harus melakukan pembayaran per durasi. Dia mencontohkan, misalnya satu jam pertama Rp1.000.
”Sekarang lagi digodog. Mudah-mudahan tahun depan bisa diterapkan dan sosialisasi untuk penggantian tarif,” ujarnya.
Dengan penerapan sistem dan tarif yang tengah digodog itu, pihaknya berharap akan ada kenaikan pendapatan dari sektor perparkiran.
”Kemudian kalau parkir dinaikan, harapannya masyarakat bisa beralih menggunakan kendaraan umum,” bebernya.
Selain produk sistem dan tarif baru, Dinas Perhubungan Kota Cimahi tengah menunggu Perda baru tentang Pengelolaan Parkir. Perda tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan Provinsi Jawa Barat.
”Mudahan-dalam waktu dekat bisa diundangkan sehingga bisa dimplementasikan,” katanya.
Dalam Perda baru itu, terang Endang, akan mengatur soal penindakan hukum yang akan dilakukan Dinas Perhubungan. Dengan adanya Perda baru nanti, pihaknya berhak melakukan penindakan seperti penggembokan.
”Kita kan selama ini belum bisa penggembokan karena belum ada payung hukum,” ucap Endang.