Palsukan Dokumen Perbankan Cara Tersangka Kelabui Korban

Indra juga menegaskan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal berbeda yakni, 378, 372, 481, dan 480 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan