Palsukan Dokumen Perbankan Cara Tersangka Kelabui Korban

Palsukan Dokumen Perbankan Cara Tersangka Kelabui Korban
TERTUNDUK LESU : Tujuh tersangka penipuan bersama barang bukti berhasil diamankan jajaran satreskrim polres bandung, para tersangka melakukan aksi penipuan dengan cara membuat dokumen perbankan palsu.
0 Komentar

Indra juga menegaskan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal berbeda yakni, 378, 372, 481, dan 480 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (yul/rus)

0 Komentar