Kegalauan Konstitusional Perumus Kebijakan

Kegaluan konstitusional  dalam perumusan kebijakan telah menjadi kecanduan, sehingga perumus kebijakan hanya mementingkan aspek-aspek seremonial yang mengedankan kuantitas, artinya seberapa banyak kebijakan yang dbibuat, tetapi tidak memperhatikan keaulitas produk kebijakan yang bersandarkan pada aspek filosofis dan tujuan negara yang ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga kecanduan ini dapat berakibat lahirnya virus kesesatan teks narasi dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mengakibatkan kekcauan teks (chaos teks) yang salah satunya diakibatkan karena  kelemahan harmonisasi dan sinkornisasi. (*)

Tinggalkan Balasan