Pemkab Bentuk Satgas Penegak KTR

Pemkab Bentuk Satgas Penegak KTR
LARANGAN MEROKOK: Papan pengumuman larangan merokok dipasang di area tempat olahraga. Pemkab Bandung akan membetuk tim satgas untuk penegak KTR.
0 Komentar

SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sangat serius dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Agar implementasi Perda tersebut berjalan maksimal, Pemkab membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegak KTR.

Saat menjalankan tugas pokok dan fungsinya, tentunya para penegak KTR ini harus memiliki bekal wawasan dan ilmu yang cukup dalam menegakan aturan tersebut. Untuk mendukung hal itu, Pemkab Bandung menggelar kegiatan Training bagi Satgas Penegak KTR yang dilaksanakan di Bale Kandaga-Soreang selama dua hari, Rabu-KamisĀ (16 -17/10).

Pada kegiatan itu menghadirkan dua pemateri yakni dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) No Tobacco Community (NOTC) dan unsur Satpol-PP Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Pemkot Bogor sudah lebih dulu menerapkan dan berhasil menegakkan Perda KTR.

Baca Juga:Terdengar Ledakan di Gunung BohongPemdaprov Jabar akan Gelar Pelatihan Ternak Sapi untuk Santri Milenial

ā€œUpaya ini merupakan bentuk keseriusan kami selaku pemerintah daerah, agar implementasi dari aturan ini dapat berjalan sesuai harapan. Selain harus menguasai peraturan tentang perda KTR, para anggota satgas ini harus juga menguasai tentang petunjuk pelaksanaannya yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 89 tahun 2018,ā€ kata Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan (Ekjah) Kabupaten Bandung, H. Marlan saat di wawancara, kemarin (18/10).

Marlan memaparkan, kedua peraturan itu merupakan sebuah payung hukum bagi pihaknya untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat. ā€œMelindungi masyarakat dari dampak buruk rokok serta menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat,ā€ imbuhnya.

Mengenai aturan perihal KTR ini sendiri sudah resmi berlaku pertanggal 8 Desember 2018.Ā  Satgas Penegak KTR ini, lanjut Marlan akan menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan dengan menyisir area agar terbebas asap rokok.

Namun Marlan pun mengingatkan, hal itu bukan semata-mata tugas penegak saja. Dibutuhkan juga peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kesadaran masyarakat. ā€œKhusus ASN, jadilah teladan dan berikanlah contoh yang baik untuk masyarakat. Jika ASN mau merokok silahkan saja, tapi di tempat yang sudah disediakan dan sesuai aturan,ā€ tegasnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan, jumlah anggota Tim Penegak KTR sebanyak 60 orang, gabungan dari berbagai Perangkat Daerah (PD). Tak hanya dari lingkungan PD tetapi juga melibatkan berbagai pihak.

0 Komentar