NGAMPRAH– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengawasi pemenuhan hak pekerja mulai dari pesangon maupun klaim asuransi. Sebab, masih banyak buruh yang takut melapor saat haknya dilanggar oleh perusahaan.
“Di KBB mayoritas pekerja menuntut uang pesangon dibayarkan. Namun, yang terjadi sekarang, cukup banyak karyawan yang tidak berani melaporkan ke Disnaker,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Syarat Kerja, pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Intan Cahya Rachmat, di Ngamprah, kemarin.
Menurut Intan, mulai dari Januari hingga Oktober 2019 puluhan kasus ketenagakerjaan terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Adapun pihaknya mencatat terdapat 20 kasus masuk ke meja mediasi karena adanya perselisihan antara perusahaan dan pekerja.
“Selain masalah pesangon, soal kontrak kerja juga menjadi perselisihan yang masuk meja mediasi. Banyak pekerja habis kontrak, kemudian perusahaan tidak mau memperpanjang kontraknya,” ungkapnya.
Meski demikian menurut Intan, dari kasus-kasus yang masuk seluruhnya dapat berakhir dengan damai dan tidak ada yang naik hingga tingkat pengadilan.
Maka dari itu, selama ini jika ada karyawan yang meloparkan perusahaan itu langsung kita mediasi, bahkan langsung disidangkan di dinas. “Kami bersyukur, setelah itu persoalan biasanya clear. Termasuk biasanya buruh langsung mendapatkan pesangon” katanya.
Lebih lanjut Intan menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan membentuk forum Human Resource Department (HRD) dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Bandung Barat.
“Forum ini dibentuk agar kita mengetahui setiap permasalahan-permasalahan dari masing-masing perusahaan. Dalam waktu dekat, kita pun akan segera inventarisir sejumlah perusahaan yang ada,” tandasnya. (drx)