“Mereka lalu masuk ke rumah kosong itu kemudian mengambil barang-baramg elektronik. Barang-barang elektroniknya kemudian dijual. Nah penadahnya siapa? Sedang kita dalami. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bandung untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah. Agar lebih aman dan dapat terpantau. “Kami imbau apabila akan mengosongkan rumah, maka harus menitipkan rumah kepada tetangga ataupun kepada ketua RT setempat,” pungkasnya (yul/drx)