CIMAHI — Para Aparatur Sipil (ASN) di Kota Cimahi di Kota Cimahi mulai sekarang bisa menilai kinerja sesama abdi negara sebagai tolak ukur pengembangan karir selama mengabdi. Bahkan, seorang bawahan pun bisa memberikan penilaian terhadap atasan langsung.
Aturan itu berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penilaian ini akan berpengaruh terhadap pengembangan karir dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengatakan, secara keseluruhan pihaknya menyambut baik adanya PP baru tersebut. Sebab, melalui PP itu nantinya seperti tidak ada kesenjangan antara atasan dan bawahan dalam hal penilaian kinerja.
”Jadi gak ada kesenajngan. Nanti atasan bisa terkontrol. Polanya menejemen organisasi,” kata Ahmad, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Jumat (18/10).
Dikatakan Ahmad, adanya aturan baru ini untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN atau PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan karir. Sebab, penilaian bisa dilakukan sesama PNS secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
”Jadi ini salah satu terobosan dan kolaborasi. Jadi sistem penilaian atas ke bawah, bawah ke atas samping ke samping. Misalnya, Kabid menilai Kabid lainnya kan sejajar. Staf ke Kadis,” jelasnya.
Ahmad melanjutkan, selain akan berpengaruh terhadap penilaian pengembangan karir PNS, dengan sistem baru itu akan berpengaruh juga terhadap TKD.
”Iya jelas (berpengaruh). Kan itu nanti bobotnya berapa persen nanti diperhitungkan dengan TKD,” ucapnya.
Dikatakannya, PP terbaru ini informasinya sebagai persiapan menuju single salary. Jadi, jelas Ahmad, suatu saat nanti tidak akan ada istilah gaji pokok, TKD dan sebagainya.
”Jadi semua disatukan, berlaku se-Indonesia. Arahnya ke situ,” katanya.
Namun, kata dia, PP terbaru itu sepertinya tidak akan diterapkan dalam waktu dekat ini. Sebab, saat ini masih menunggu petunjuk teknisnya melalui turunan, yakni berupa Peraturan Menterti Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB).
”Kelihatannya tahun depan dilaksanakannya karena menunggu Permenpan RB sebagai pelaksana teknis,” tuturnya.