NGAMPRAH– Dannis,26, seorang pelaku pencuri telepon seluler (ponsel) dengan modus menjadi polisi gadungan berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Cisarua. Modus yang dilakukan pelaku yakni menghentikan sepeda motor kalangan remaja.
Kapolsek Cisarua, Kompol Ikhwan Heriyanto menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah empat kali melakukan aksinya di sejumlah tempat berbeda di Kecamatan Cisarua.
“Kami berhasil menangkap pelaku atas laporan warga. Pelaku ini sudah melakukan aksi di beberapa titik seperti, di sekitar Kampung Gajah, The Peak, Kertawangi dan Jambudipa. Kami tangkap di sekitar Desa Cihideung dekat Kampung Gajah,” kata Ikhwan saat gelar perkara di Mapolsek Cisarua, Jumat (11/10).
Ikhwan menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku berpura-pura merazia kendaraan milik korbannya, yang rata-rata masih remaja. Setelah mengaku sebagai seorang polisi, dia menanyakan kelengkapan surat kendaraan dari korbannya sambil menenteng replika senjata api di pinggang.
“Setelah dipastikan korban tidak membawa STNK atau SIM, pelaku kemudian meminta korban untuk mendatangi Polsek Cisarua bersamanya. Sebagai jaminan, ponsel milik korban diambil. Setelah itu, pelaku meminta korban untuk duluan ke Polsek. Ketika itu, pelaku kemudian melarikan diri saat melewati Curug Cimahi,” katanya.
Dirinya memastikan, saat melancarkan aksinya tersebut, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu tidak mengenakan seragam polisi. “Pelaku berpakaian preman, dengan menenteng replika senjata api, dia beraksi sendirian dan mendatangi anak-anak yang sedang nongkrong,” terangnya.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Dannis mengaku melakukan aksinya karena terhimpit persoalan ekonomi. Hal tersebut yang mendorongnya untuk mencari uang dengan cara tersebut.
“Saya punya anak dua dan orang tua yang sakit di Banten, sedangkan penghasilan dari jadi sopir tidak mencukupi. Saya menyesal,” kata Dannis.
Ditanya soal replika pistol yang ditentengnya saat pura-pura merazia korbannya, kata dia, itu hanyalah sebuah geretan atau korek gas untuk mentakut-takuti. Ponsel hasil curian tersebut dia jual dengan harga Rp 250 ribu melalui online.
Atas perbuatannya, Dannis diganjar pasal 368 Juncto 372 dan 378 karena ada unsur penipuan, dengan hukuman penjara maksimal kurungan selama lima tahun. (drx)