Jika penerbitan Perpu KPK dikaitkan dengan pembacaan sekilas terhadap unsur-unsur yang paling tidak mendekati, seperti pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden, saya kira masih jauh,” ucapnya.
Sebab, pengkhianatan terhadap negara sebagaimana dimaksud, berkenaan dengan tindak pidana terhadap keamanan negara atau tindak pidana berat lainnya yang terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun lebih. Sementara perbuatan tercela berkenaan dengan perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden berkenaan dengan syarat Pasal 6 UUD yang terkait dengan syarat menjadi calon Presiden.
”Memang benar UU Korupsi belum bisa berlaku seutuhnya. Karena belum diundangkan dan menunggu tanda tangan Presiden. Akan tetapi langkah itu tetap dapat ditempuh dengan pertimbangan mengoreksi peraturan yang sebelumnya telah tersepakati,” jelasnya.
Baca Juga:Bandung Great Sale Berlangsung SuksesDiselesaikan Secara Kekeluargaan
Dia menegaskan di tengah fakta masifnya penolakan masyarakat terhadap UU KPK, maka penerbitan Perppu terhadap UU KPK tidak dapat dikualifikasikan sama sekali ke dalam unsur-unsur yang memenuhi syarat pemakzulan.
”Sebaliknya, justru itulah yang seharusnya dilakukan demi menyelamatkan negara,” tukasnya.(fin/ziz)
