JAKARTA – Setelah sempat tertunda dengan alasan sedang berada di luar negeri, mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (20/9).
Pemeriksaan kali ini, berkaitan dengan penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Aher diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa (mantan Sekda Provinsi Jabar, red). Ini adalah penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Aher juga telah diperiksa pada Selasa (27/8). Saat itu, Aher mengaku dikonfirmasi soal rekomendasi izin pembangunan proyek Meikarta di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Dua saksi itu pun diperiksa untuk tersangka Iwa Karniwa.
“Penyidik hari ini (kemarin, red) dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka IWK,” imbuh Febri.
Dua saksi tersebut yakni mantan Asisten Daerah 3 Provinsi Jawa Barat Deni Juanda Puradimaja dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jawa Barat Eddy Iskandar Muda Nasution.
Sementara usai diperiksa, Aher mengatakan, pertanyaan penyidik lebih pada fungsi dan kedudukannya sebagai Gubernur pada saat itu.
“Ya, ditanya tentang BKPRD, ditanya fungsinya saya katakan fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non izin sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” terang Aher usai diperiksa.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Eddy Iskandar Muda Nasution terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. Eddy dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa),” kata Kabiro Humas KPK Febri.
Dalam pengusutan kasus ini, Eddy sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi pada Oktober 2018. Ia saat itu dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.
Untuk diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.