Catat! Saat Bayar Denda Tilang, Diwajibkan Juga Bayar Tunggakan BPJS

Catat! Saat Bayar Denda Tilang, Diwajibkan Juga Bayar Tunggakan BPJS
ANTREAN PESERTA: Sejumlah Warga Saat Mendapat Pelayanan dari Petugas BPJS Kesehatan Usai Mengambil Denda Tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Jumat (4/10/2019).
0 Komentar

Untuk diketahui, tak hanya warga Kota Cimahi yang melakukan sidang tilang atau membawa barang bukti berupa SIM/STNK di Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, namun juga banyak warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) seperti di wilayah Cisarua, Parongpong/Cihanjuang, Gadobangkong, Padalarang dan beberapa daerah lainnya yang mengikuti sidang tilang. Kantor BPJS Cabang Cimahi juga terus mengoptimalkan untuk penarikan iuran bagi warga KBB serta menjaring peserta baru. (drx)

Laman:

1 2
0 Komentar