BANDUNG – Untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dengan sigap mengamankan terduga pemeran sekaligus penyebar video mesum di dalam mobil yang viral di medsos beberapa waktu lalu.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Hari Brata mengungkapkan, penangkapan diawali adanya postingan seorang laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan suami istri di dalam mobil.
Menurutnya, setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengaku bahwa berbuat hubungan intim pada bulan Juni 2019 di saat jam istirahat di sebuah pusat perbelanjaan di Purwakarta. Karena merasa sakit hati pada selingkuhannya, pelaku menyebarkan video tersebut pada bulan September di salah satu Grup media sosial.
”Pelaku dengan diam-diam menggunakan ponsel dan merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di dalam mobil, dan selanjutnya mendistribusikan video ke grup Facebook dan WA,” ungkap Hari, saat ditemui di Mapolda Jabar, belum lama ini.
Hari menjelaskan, bahwa perempuan yang berada di video ialah RJ, warga Purwakarta. Kedua orang ini telah menjalani hubungan kurang lebih satu tahun, dan sama-sama bekerja sebagai guru di SMK swasta di wilayah Purwakarta.
”Mereka berdua ini pasangan selingkuh, karena masing-masing dari mereka sudah memiliki pasangan. RIA dan RJ merupakan guru honorer di SMK swasta di Purwakarta, RJ sebagai guru honorer bahasa Inggris, dan RIA guru mesin otomotif,” jelasnya.
Lebih lanjut Hari menjelaskan, motif pelaku, menyebarkan video tersebut, karena ia (RIA) tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan Rj. Sehingga RIA nekad menyebarkan video tersebut. ”Motifnya, pelaku sakit hati ditinggalkan kekasihnya, sehingga memotivasi pelaku untuk mengunggah video ke grup tersebut,” ucapnya.
Saat ditanyakan status RJ, Hari mengatakan, saat ini RJ masih dalam pemeriksaan, pasalnya, saat berhubungan intim, RJ tidak mengetahui sedang di video oleh pelaku. ”Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus ini, dan RJ pun masih dalam pemeriksaan, sehingga kami belum bisa menyebutkan apakah RJ menjadi tersangka atau hanya saksi,” terangnya.
Selain tersangka RIA, petugas mengamankan barang bukti seperti satu stel seragam ASN, satu stel pakaian dalam, satu unit ponsel, satu buah micro SD, satu akun Google Drive, satu unit Toyota Twincam warna putih.