BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung saat ini menangani 35 kasus sengketa hukum baik itu dengan Pengadilan Negeri dan Peradilan Tata Usaha Negeri (PTUN), sengketa hukum tersebut mencakup sengketa kepemilikan aset pemerintah dan pemberhentia Aparatus Sipil Negara (ASN). Di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi Nomor 30, Bandung. Senin (30/09).
Kabag Hukum Setda Kota Bandung Bambang Suhari menyampaikan 35 sengketa tersebut masih sedang berjalan, pihaknya juga mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan tidak ada tindakan di luar mekanisme hukum selama penyelesain sengketa baik dengan PN dan PTUN
“Masih dalam proses, kalaupun dinamika dalam proses hukum itukan, kalau kalah, kita badnuing , kalau di tingkat banding kalah, kita kasasi, upaya hukum akan terus kita jalankan,” sampainya.
Ia mengatakan, kalaupun Pemerintah dalam hal ini menang, pihak yang kalah pasti akan melewati proses yang sama, baik itu banding dan kasasi.
“Maka kita juga ikuti proses, 35 sengketa tersebut sepanjang tahun ini masih proses, kalau kita lihat sengketa pada tata usaha negeri, baik dari proses pemeriksaan, persiapan, gugatan, jawaban dan reflik, saksi, dan ahli sekitar 13 minggu, Alhamdulillah proses sengketa di Peradilan Negeri lancar,”
Adapun jenis sengketa masuk PN Kota Bandung dan PTUN Kota Bandung di tahun 2019 ialah eksekusi rumah di atas lahan seluas satu hektare di Bojongsoang dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung dengan tidak hormat.
“Alhamdulillah, sekarang itu yang ditangani oleh PN dan PTUN sudah semakin cepat, kita mengikuti terus proses pengadilan, jika ada gugatan hukum dan perdata kepada kita, Insha Allah ikuti,”pungkasnya.
Berkenaan dengan sengketa aset ada masuk dalam proses kasasi dan banding, ia melanjutkan akan disampaikan semuanya setelah penyampai Raperda. (mg2/yan)