JAKARTA – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyampaikan, bahwa hingga akhir tahun 2019 setidaknya akan ada 13 ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif. Penyesuaian tarif 13 ruas tol tersebut, sudah sesuai dengan perjanjian pengusahaan.
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, ke 13 ruas tol tersebut berhak mengajukan penyesuaian tarif sesuai tingkat inflasi daerah yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pihaknya tengah memproses usulan kenaikan tarif itu.
“Semuanya ada 13 ruas yang diproses kenaikan tarif sampai akhir tahun. Semua sifatnya masih pengajuan dan melihat dinamika sosial di masyarakat,” kata Danang, Sabtu (28/9).
Untuk ruas jalan tol Jakarta-Tangerang sudah mendapat restu oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Sementara untuk ruas Tol Jagorawi masih dalam proses. Namun demikian, pemberlakuan tarif baru bakal disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Yang sudah itu sudah ditandatangani pak Menteri (Basuki Hadimuljono) itu Jakarta-Tangerang. Tapi, kami juga melihat dinamika yang ada di masyarakat apakah waktunya sesuai untuk kenaikan tariff,” ujarnya.
Sedangkan untuk besaran kenaikannya, kata Danang bergantung angka inflasi per daerah. Artinya, setiap daerah besaran kenaikan tarif akan berbeda-beda.
“Kita akan sesuaikan inflasi, inflasi daerah kan beda-beda. Jadi data itu kita dari BPS (Badan Pusat Statistik),” terangnya.
Demikian halnya dengan pentarifan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Elevated) yang juga diputuskan akhir tahun 2019. BPJT akan menghitung besarannya dan juga balancing-nya antara tol layang dan tol eksisting.
“Untuk itu, BPJT telah meminta Jasa Marga selaku pengelola Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) untuk melakukan survei terhadap minat masyarakat dalam menggunakan tol yang membentang dari Cikunir hingga Karawang Barat tersebut,” tuturnya.
Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Desi Arryani menilai, kenaikan tarif ini merupakan hal yang wajar terjadi dan bukan sesuatu yang khusus, karena menyangkut pengembalian investasi.
“Kalau tidak dinaikkan, tidak akan ada pengembalian investasi. Selain itu, kan sudah sesuai dengan undang-undang (UU),” katanya.
UU yang dimaksud adalah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.