SOREANG – Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Bandung sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2019, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung menggelar Sosialisasi Kemetrologian Legal berbasis syariah.
Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan (Ekjah) Kabupaten Bandung Marlan mengatakan, pendekatan syariah tersebut selaras dengan visi religius Kabupaten Bandung. ”Di dalam agama sudah dijelaskan, orang yang mengurangi timbangan hukumannya adalah Neraka Jahanam. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Kabupaten Bandung bisa menjadi DTU Syariah,” kata Marlan saat ditemui di Soreang, belum lama ini
Menurutnya, guna merealisasikan hal tersebut, pihaknya akan melakukan penertiban timbangan secara berkala. Tak hanya itu, dirinya mengimbau pedagang untuk selalu jujur dalam menjalankan bisnisnya, agar usaha yang dijalankan diberikan keberkahan.
“Jika melihat demografi, Kabupaten Bandung ini sangat luas. Sehingga SDM (Sumber Daya Manusia) atau penera sangat terbatas. Kedepannya kami akan menggandeng MUI kecamatan dan desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena kita tidak hanya menyasar alat ukur yang ada di pasar, namun pedagang-pedagang diluar pasar juga kita tertibkan,” tambahnya.
Hal yang sama dikatakan Kepala Disperindag Popi Hopipah, sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha serta masyarakat, sehingga dapat meningkatkan pelayanan metrologi legal. ”Selain itu, kami juga memberikan pemahaman akan pentingnya tera / tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) untuk mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri dan berdaya saing,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Rusmin Amin menjelaskan, pembentukan DTU merupakan program sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk membangun kesadaran masyarakat dan aparat pemerintah, khususnya pemerintah daerah tentang pentingnya kebenaran hasil pengukuran.
”Di samping itu juga, kegiatan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan konsumen dalam hal kebenaran hasil pengukuran. Dengan demikian, masyarakat dapat langsung menerima manfaat dari pentingnya tertib ukur, terutama dalam melakukan transaksi perdagangan yang didasarkan pada ukuran, takaran, dan timbangan,” pungkasnya. (yul/rus)