Kerugian akibat praktik penipuan oleh oknum penyalur BPNT ini ditaksir mencapai Rp30.000 per keluarga. Ada pun besaran BPNT yang ditetapkan sebesar Rp110.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.
“Selama ini pemasok banyak yang tidak mau bekerja dengan Bulog karena sudah nyaman bekerja dengan oknum-oknum itu. Di Bulog, marginnya sudah ditetapkan, tidak boleh mendapatkan untung dari yang ditetapkan,” pungkasnya.(gw/fin)