Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, praktik penerimaan suap, gratifikasi yang dianggap suap, dan ketidakpatuhan melaporkan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara sangat mengganggu upaya pemerintah dalam mencapai tujuannya.
Ia mengatakan, jika anggaran-anggaran yang seharusnya digunakan untuk memajukan prestasi atlet dan meningkatkan pemuda-pemudi Indonesia dikorupsi, dampaknya akan sangat buruk untuk masa depan bangsa.
“Apalagi kali ini dilakukan oleh pucuk pimpinan teratas dalam sebuah kementerian yang dipercaya mengurus atlet dan pemuda Indoenesia,” tegasnya.
Imam Nahrawi menjadi Menpora kedua yang kena jeratan KPK. Sebelum Imam, mantan Menpora Andi Mallarangeng juga pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan sarana dan prasarana kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Desember 2012.
Pada 18 Juli 2014, Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara oelh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 10 tahun penjara.(riz/gw/fin)