DAYEUHKOLOT – PT Mitra Citarum Air Biru (MCAB) di Jalan Cisirung, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung kembali terendam air limbah, dampak di cornya saluran limbah siluman di kawasan Sungai Cisuminta, belum lama ini.
Satgas Citarum Harum Sektor 7, Kolonel Inf. Purwadi mengungkapkan, genangan di PT MCAB ini, adalah imbas dari polemik penutupan saluran limbah liar di sungai Cisuminta pada 5 September 2019 lalu. Ia pun mengaku, telah melakukan pembahasan dengan kementrian terkait penutupan Sungai Cisuminta, sehingga ada beberapa perusahaan yang dinilai tidak melakukan kesalahan, terkena dampaknya.
”Beberapa perusahaan yang dinilai tidak bersalah, justru memperoleh imbas dari luapan aliran sungai Cisuminta salah satunya, PT. MCAB. Oleh karena itu, kami mengumpulkan pengelola perusahaan tersebut, untuk berkoordinasi terkait pembuangan air limbah yang sudah di proses terlebih dahulu,” ungkap Purwadi.
Dia juga mengatakan, setelah melakukan diskusi dengan beberapa pengusaha, pihaknya akan buka coran dari aliran sungai Cisuminta yang dekat dengan MCAB. Selanjutnya, akan melakukan penutupan, sebelum aliran sungai Cisuminta. Dan ini akan di arahkan ke sungai Citepus. Selanjutnya, akan diselidiki siapa pemilik pipa tersebut
”Kami juga akan berkoordinasi dengan Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, bila ditemukan salah satu perusahaan terindikasi membuang limbah secara liar, akan tindak lanjuti hingga ke ranah pidana,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, diindikasi yang membuang limbah baru satu pabrik, namun pihaknya belum mengetahui pabrik mana yang membuang limbah tersebut, dan yang berhak memberikan sangsi yakni LH dan pihak kepolisian.
”Saya sudah minta berhenti membuang limbang tersebut, namun hingga saat ini pabrik yang membuang limbah belum mengaku. Dan kami akan menyerahkan sangsinya kepada DLH dan pihak kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT MCAB Lucky Tjandradinata mengungkapkan, bahwa dirinya telah mencatat sedikitnya ada tujuh perusahaan mitra dari MCAB yang terlewati aliran sungai Cisuminta.
”Hingga saat ini kami tidak mengetahui perusahaan yang buang limbah ke Sungai dan yang telah tertangkap. Namun tetap ini harus diproses secara hukum, jangan hanya beres begitu saja,” ungkap Lucky.