Prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the Child) adalah prinsip penting dalam perlindungan anak. Prinsip ini dilegitimasi dalam Convention on the Rights of the Child, 20 November 1989. Dalam konvensi hak-hak anak tersebut, prinsip kepentingan terbaik bagi anak dirumuskan dalam Pasal 3 poin 1 yang menyatakan:
In all actions concerning children, whether undertaken by public or private social welfare institutions, courts of law, administrative authorities or legislative bodies, the best interests of the child shall be a primary consideration.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia, prinsip kepentingan terbaik bagi anak dimuat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 2 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa:
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi: Non diskriminasi, Kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, penghargaan terhadap pendapat anak.
Prinsip kepentingan terbaik bagi anak merupakan dasar pijak normative dalam kerangka menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Sebagai hak yang diakui dan dikualifikasi sebagai hak azasi manusia (HAM), menuntut keterlibatan penuh para penyelenggara Negara untuk mengimplementasikannya secara maksimal dan bertanggungjawab, untuk memantapkan konstruksi pemahaman yang utuh tentang eksistensi hukum anak, sejatinya para penegak hukum di lingkungan peradilan agama mampu memahami instrumen-instrumen HAM internasional dan nasional serta berupaya memaksimalkan hak-hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Konvensi Hak Anak merupakan suatu proses yang mendorong dan menjadikan anak mampu mengartikulasikan dan menyampaikan pandangannya mengenai permasalahan yan menyangkut anak. Termasuk didalamnya adalah berbagi informasi dan dialog antar anak dan orang dewasa berdasarkan sikap saling menghormati dan dalam suatu lingkungan yang mendorong kebebasan menyampaikan pendapat.
Dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan asas kepentingan yang terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.