Karena itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kecantikan atau kosmetik. Dirinya juga meminta agar tidak tergiur harga yang murah, mengingat pelaku menjual bedak dengan harga Rp 10 ribu. “Kami mengimbau agar waspada dan berhati-hati dalam membeli produk kosmetik. Karena efeknya terhadap kesehatan kulit kita,” serunya.
Samudi juga mengatakan, saat ini status empat orang karyawan pelaku masih sebatas saksi. Namun begitu, kepolisian bakal melakukan pengembangan lebih lanjut guna menentukan status terhadap empat karyawan tersangka.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (yul/yan)