BANDUNG– Bagi setiap orang yang memberikan uang kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS) di jalanan Kota Bandung akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung, Tono Rusdiantono di Balai Kota, Jumat (6/9).
Menurut Tono, tindakan tegas tersebut berdasarkan pada penegakan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan). Dia menyebutkan, dalam pasal 9 dikatakan bahwa sebelumnya yang diberi sanksi berlaku bagi penerima dan itu bagian dari tindakan pidana ringan. “Kalau hanya tindak pidana nanti juga dikembalikan lagi. Tapi, kita ingin memberikan efek jera berupa denda termasuk bagi pemberi uang,” jelasnya.
Tono menambahkan, dengan memberikan denda bagi pemberi, merupakan bagian dari penegakan Perda tersebut sebagai inti terwujudnya Kota Bandung bebas dari PMKS.
“Sekarang kan semakin banyak PMKS yang ada di jalanan, itu bukan warga kita (Bandung) itu warga luar, siapa yang memberikan uang, kita tidak akan main-main, kita denda juga kita kasih perhatian,” tambahnya.
Denda tersebut dipukul rata dan tidak memandang nominal yang diberikan kepada PMKS. “Dia mencontohkan, misal yang
memberikan Rp 2.000 didenda Rp 500 ribu, itu kan lumayan berat. Jadi intinya Bandung bebas PMKS, dia syukur-syukur bisa memberhentikan yah tapi buat memberhentikan perlu proses yah,” terangnya.
Tono mengakui, operasi penjangkauan PMKS oleh Satpol PP tidak menyelesaikan masalah meskipun beroperasi setiap hari.
“Saya kuatkan diaspek regulasi, kalau misalkan PMKS ketangkap sekali, buat perjanjian keluar, kedua kali baru kita beri perhatian rada lama, ketiga kali baru kita proses regulasi secara hukum saja,” katanya.
Dinas Sosial Kota Bandung juga sudah mencatat titik rawan pemberian tersebut. Tercatat ada 32 titik seperti di RSHS, keluar Tol Pasteur, di Jalan Ahmad Yani, Pasirkoja, Buah Batu, yang menjadi titik paling rawan ialah di bawah Pasopati.
“Bagi yang ketahuan akan dibawa ke Puskesos dan Satpol PP, jadi di setiap ada yang memberikan ke PMKS, ketahuan orangnya, nanti kita sidik dan kita denda,” pungkasnya. (mg2/drx)