BANDUNG – Dinas Kesehatan Kota Bandung menerima laporan satu obat dalam kondisi kadaluarsa dari salah satu Puskesmas. Obat tersebut berjenis kandungan anti TBC.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Bandung, Herliani Sudradja menjelaskan, pengadaan obat dianggarkan dalam APBD sedangkan proses pengadaannya oleh Dinas Kesehatan sendiri.
“Kita punya SK dari Kepala Dinas Kesehatan, tentang obat apa saja yang boleh dibelikan oleh puskesmas, syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh puskesmas, dan itu tidak membebaskan dokter meresepkan,” kata Herliana di Balai Kota, Kamis (22/8).
Mengenai temuan obat kadaluarsa tersebut, ujar dia, diharapkan tidak pernah terjadi lagi. Sebab, Herliani mengaku sejauh ini telah menerapkan metode membuat obat pertama itu harus dikeluarkan pertama atau istilahnya first in first out,
“Dan sekarang juga berlaku first expired first out, jadi kalau misalkan hari ini, saya mendapatkan obat yang sama dengan tahun lalu tapi expired lebih duluan yang hari ini maka kita keluarkan,” terangnya.
Dia menyebutkan, temuan obat kadaluarsa ini merupakan yang pertama kali. “Kami sudah lakukan pembinaan kepada puskemas yang memberikan obat tersebut, dan sudah mengawasi efek obat bagi pengguna, dan Alhamdulillah sampai hari ini tidak terjadi masalah,” jelasnya.
Dengan adanya kasus ini, pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan pelatihan mengenenai penggunaan obat rasional. Obat rasional itu di antaranya menghindari obat-obat yang kadaluarsa.
“Selain itu juga ada proses pemusnahaan dan kami lakukan setiap tahun bagi obat rusak maupun kadaluarsa,” terangnya.
Sanksi yang berlaku bagi Puskesmas tersebut, kata dia, hanya sebatas teguran dan diharapkan tidak terjadi kembali pada masyarakat. Ia pun menambahkan, khusus tahun ini anggaran pengadaan obat, terutama dari APBD sekitar Rp 9 miliar. Selain itu, mendapat batuan dari pusat sebesar Rp 4 miliar. (mg2/drx)