Bantah Usir Penerima Manfaat

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Margowiyono menyatakan, pengembangan layanan terpadu nasional ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan pelayanan kepada penyandang disabilitas.

“Tentu kami terlebih dahulu perlu menyusun rencana cermat, termasuk kajian dari berbagai aspek sebelum sampai pada pembangunan fisik,” kata Margo.

Margo menambahkan, Kemensos telah memberikan hak pinjam pakai kepada SLBN  A Kota Bandung, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dengan tidak mengubah fungsi dari pelayanan rehabilitasi sosial.

Menurut Margo, hal ini sesuai dengan permintaan Yayasan SLBN A Kota Bandung untuk melakukan pinjam pakai melalui surat Nomor 4 tahun 2019 tertanggal 18 Januari 2019. Dalam perkembangannya, kata Margo, pemerintah Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat permohonan hibah tanah 15.000 m2 dengan surat Nomor 032/2942/BKD/07/2019 tanggal 9 Juli 2019.

“Kementerian Sosial telah merespon surat permohonanan hibah tersebut dengan Surat Tanggapan Atas Hibah Tanah dan Bangunan Jalan Pajajaran No. 51 dan 52, dengan surat No. 96.MS/C/07/2019 pada tanggal 25 Juli 2019,” kata Margo.

Pada surat tanggapan tersebut, antara lain Kementerian Sosial menyatakan, bahwa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pajajaran Nomor 51 dan 52 tercatat sebagai milik Kementerian Sosial.

Di bagian lain, Sudarsono menyatakan pembinaan terhadap penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggungjawab Kemensos. Pihak lain yang juga punya kontribusi adalah orangtua, keluarga, masyarakat dan  pemerintah daerah. (yan).

Tinggalkan Balasan