700 Ribu Peserta PBI BPJS Didata Ulang

”Tahun ini ada sekitar 3.000 peserta yang akan di non aktifkan secara bertahap, terutama non-BDT,” kata Agutus.

Kebijakan penonaktifan peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak 1 Agustus 2019 yang didasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Agutus menjelaskan, penonaktifan ini bermula dari pendataan administrasi kependudukan. Saat melakukan verifikasi ulang seperti pengecekan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), ditemukan data ganda hingga belum melakukan perekaman.

”Mereka yang dihentikan ini terutama karena data status kependudukan tidak diurus sejak adanya KTP Elektronik” jelas Agustus.

Sedangkan, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon mendorong kepada peserta PBI yang telah dinonaktifkan oleh pusat untuk membayar secara mandiri.

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar. Dari 166.978 peserta PBI yang telah dinonaktifkan oleh pusat, data yang terhimpun sebelum penonaktifan per tanggal 1 Agustus 2019 kemarin sebanyak 11.316 peserta yang telah mengakses pelayanan.

“Data ini (11.316 peserta,red) ini yang entah sebelum atau sudah dinonaktifkan yang telah menggunakan atau mengakses pelayanan. Tapi kami harapkan sih baik yang baru dinonaktifkan maupun yang dikategorikan mampu diharapkan untuk migrasi ke BPJS Mandiri,” kata Iis.

Untuk memvalidasi data warga yang miskin seluruh Kabupaten Cirebon, pihaknya akan melaksanakan pendataan. Agar penyaluran alokasi jaminan kesehatan ini tepat sasaran.

“Kita akan melaksanakan verifikasi faktual (Verfak) data untuk memastikan warga yang benar-benar miskin nya,” terangnya.

Kemungkinan, lanjut Iis, dari 166.978 peserta PBI yang telah dinonaktifkan oleh pusat bisa bertambah. Karena pihaknya akhir tahun ini akan melakukan pendataan ulang. (mg6/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan