“Selama ini kan ukurannya tidak jelas dan bantuan yang diberikan sifatnya masih berupa kanyaah dan faktor kedekatan. Padahal, kalau mengacu kepada aturan UU Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2008, organisasi kepemudaan seperti KNPI seharusnya mendapatkan bantuan senilai 2-3 persen dari besaran APBD,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, di Kabupaten Bandung Barat aturan tersebut belum berlaku dan di Bandung Raya yang sudah menerapkan baru Kota Bandung, yang mana KNPI setahunnya mendapatkan kucuran dana Rp 4,6 miliar dan di Kabupaten Bandung dana bantuannya Rp 1 miliar per tahun. Sedangkan di KBB hanya Rp 750 juta per tahun.
“Dana hibah KNPI Kabupaten Bandung Barat asalnya pernah Rp 250 juta, Rp 500 juta, dan sekarang Rp 750 juta. Tapi kan itu dibagikan ke 92 OKP dan 16 PK, dengan ribuan anggota termasuk untuk kegiatan dan kesekretariatan. Jadi jatuh-jatuhnya setiap OKP dapat alokasi dana Rp 2-3 juta per tahunnya,” pungkasnya. (drx)