Program Pemdaprov Jabar untuk Atasi Isu Lingkungan: Dari Si Perut Laper hingga TPPAS

Terakhir, isu lingkungan terkait pencemaran udara merupakan efek samping dari meningkatnya penggunaan kendaraan dan industri. Gas buang emisi transportasi dan industri tersebut membebani udara dan berimplikasi langsung pada kesehatan masyarakat.

“Pencemaran udara secara indeks kita baik, kita juga punya peraturan daerah terkait udara yang menjadikan udara Jawa Barat baik. Kita selarasakan dengan program emisi gas buang yang terus kita jaga,” kata Emil.

Program yang dimaksud adalah Langit Biru, pemantauan kualitas udara dengan teknik passive sampler, serta agenda Earth Hour yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya.

Nirwasita Tantra 2019
Nirwasita Tantra pada tahun 2019 adalah penghargaan yang diberikan pemerintah untuk kepala daerah atas kepemimpinannya dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan, dan/atau program kerja sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, pihaknya akan menilai harmonisasi relasi eksekutif dan legislatif, yang sangat penting dalam menjaga stabilisasi pemerintahan yang menentukan bagaimana fungsi lingkungan hidup dan kebutuhan publik lainnya.

Adapun, penilaian penghargaan Nirwasita Tantra berdasarkan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang disusun setiap tahun oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pemdaprov Jabar.

“Setelah melalui penilaian dari dokumen yang dikirim oleh daerah, tim penilai kemudian melaksanakan wawancara kepada kepala daerah yang dinilai telah layak untuk mendapatkan anugerah Nirwasita Tantra,” ucap Bambang.

Tim penilai yang diantaranya akademisi, praktisi, dan pemerhati lingkungan hidup diantaranya Hariadi Kartodihardjo, Lilik Budi, Suryo Adibowo, Henri Subagio, Brigita Isworo, dan Chalid Muhammad.

Adapun tahun 2019 merupakan tahun keempat penyelenggaraan penghargaan Nirwasita Tantra. Pada tahun ini, KLHK menampung sebanyak 233 dokumen, dengan rincian 27 dokumen dari tingkat propinsi, 148 dokumen tingkat kabupaten, dan 58 dokumen dari daerah kota. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan