Jangan Catut Nama Pejabat Kemendag Dalam Impor

Hal itu karena ada nama Nyoman Dhamantara, anggota Komisi VI DPR yang dapat dianggap mampu untuk menjadi ‘jembatan’ pengurusan izin dari tersangka lainnya, yakni Chandry Suanda alias Afung.

Padahal, kata Ray, sejatinya urusan kuota dan izin impor menjadi kewenangan sepenuhnya dari kementerian terkait. Sehingga, seharusnya sudah tidak ada campur tangan dari anggota DPR atau oknum-oknum tertentu untuk ‘bermain’.

“Yang menarik, dalam kondisi ini masih saja ada hubungan impor dengan anggota DPR, yang sejatinya sudah tidak ada. Ini yang harus dikoreksi,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan ketegasan lagi yang menyatakan agar tidak ada lagi pihak nakal yang memanfaatkan untuk korupsi. “DPR seharusnya sudah tidak lagi mengurusi sampai ke satuan tiga (teknis),” tandasnya.

Direktur HICON Law & Policy Strategic, Hifdzil Alim menilai kasus dugaan korupsi impor bawang putih tidak perlu terjadi karena seharusnya anggota DPR menjalankan fungsi pengawasan atas jalannya pemerintahan, bukan malah terlibat dalam urusan internal di kementerian.

Menurutnya, apa yang dilakukan Kemendag, terkait perusahaan yang akan menjadi importir sudah cukup baik, namun harus diperbaiki dalam beberapa hal.

’’Terkait masukan masyarakat mengenai adanya perusahaan yang diduga masuk daftar hitam, harus ditindaklanjuti Kemendag, dengan diumumkan terbuka,’’kata dia. (fin/yan)

Tinggalkan Balasan