CIMAHI – Beni Setiawan, 25, alias Beben kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi karena telah membawa kabur dan menjual motor temannya sendiri.
Beben membawa kabur sepeda motor Suzuki FU bernomor polisi D-2551-HH. Sepeda motor itu diambilnya dari sebuah kantor tempat jasa pengiriman di Ruko Duta Regency Jalan Cihanjuang, Cibabat, Kota Cimahi pada 19 Juli lalu.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengungkapkan, aksi tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku saat itu memanjat sebuah tiang reklame yang berada di dekat ruko.
”Pelaku masuk melalui lantai dua,” kata Rusdy di Mapolres Cimahi, baru-baru ini.
Saat itu, lanjutnya, pelaku langsung masuk ke sebuah kamar dan membawa dua buah handphone. Kemudian turun ke lantai bawah untuk memasukan sepeda motor ke dalam ruko yang sebelumnya dipinjam pelaku dari temannya.
”Jadi temannya itu bekerja di ruko tersebut. Kemudian, pelaku juga pernah bekerja di sana namun sudah keluar,” ucapnya.
Kemudian ketika berada di dalam ruko, pelaku melihat ada empat unit sepeda motor. Merasa tergoda, pelaku akhirnya mencari kunci kontak dan menemukan dalam dus sepatu. Setelah menemukan salah satu kunci motor, pelaku lalu membawanya keluar ruko untuk dibawa kabur.
”Jadi ketika pemilik lengah, pelaku ambil barang bukti berupa sepeda motor,” tutur Rusdy.
Pelaku sempat menjual sepeda motor temannya itu. Pihaknya pun masih mengembangkan kasus itu untuk mencari adanya keterlibatan pelaku-pelaku lainnya.
”Motornya sempat dijual. Pelaku ini residivis atas perkara serupa. Kita akan kembangkan lagi,” pungkasnya.
Beni Setiawan alias Beben mengaku niatnya memang akan mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. Namun melihat kunci motor, pelaku pun tergoda dan membawa sepeda motor itu ke wilayah Bandung Timur.
”Dijual baru dibayar Rp 1 juta, belum lunas keburu ketangkap,” singkat Beben.
Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun sebab melanggar Pasal 363 KUHPidana. (mg5/ziz)