“Saya sampaikan bahwa kami dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melaporkan adanya peristiwa jual beli data kependudukan, tidak melaporkan Mas Hendra, tidak melaporkan pihak lain,” kata Zudan seraya mengatakan laporan itu sudah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri dan sudah teregistrasi pada Selasa (30/7).
Menurut Zudan, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, Hendra menjelaskan mengenai modus jual beli data kependudukan yang terjadi di salah satu grup Facebook. “Jadi Mas Hendra ini mengunggah adanya jual beli data nomor telepon, NIK dan nomor KK, data kependudukan,” kata Zudan.
“Tadi saya sudah mendapat banyak informasi dari Mas Hendra menjelaskan bagaimana cara jual beli di dalam grup Facebook itu,” tutur dia. Hendra sendiri mengaku bahwa data kependudukan KTP-el, NIK dan KK tidak berasal dari Pemerintah, yakni Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga:KPU Gelar Evaluasi Fasilitas Pemilu 2019Gempa Megathrust Ancaman Nyata
Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mendukung adanya penguatan keamanan data pribadi warga negara, yaitu dengan dibuatnya regulasi yang mengatur agar seorang merahasiakan data pribadi orang lain. “Saya mendorong melahirkan UU Keamanan Data Pribadi, jadi siapapun yang menerima kopi dari data seorang, dia harus menyimpannya dan tidak boleh dibuang begitu saja ketika selesai,” kata Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
Amali mengatakan Komisi II DPR sudah mengkomunikasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan benar-benar telah dijamin kerahasiaannya.
Namun menurut dia, kebocoran data pribadi itu terkadang dari masing-masing diri sendiri, misalnya berurusan dengan satu kepentingan yang mengharuskan menyerahkan fotokopi KTP Elektronik. “Semua orang yang berurusan dengan instansi pasti akan mengumpulkan, setelah digunakan akan tercecer karena dianggap sudah tidak guna lagi,” ujarnya.
Karena itu menurut dia tidak mengherankan ketika banyak data pribadi yang tercecer di mana-mana lalu dikumpulkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk tujuan kriminal.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sudah dijelaskan bahwa seluruh warga negara wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk. “Kemudian atas kewajibannya itu, pasal selanjutnya negara wajib melindungi kebenaran dan kerahasiaan dari kartu tanda penduduk seseorang,” katanya.
