Melalui Kuasa Hukum Oded Tolak Gugatan Benny

”Sehingga Pak Wali Kota Bandung telah menempuh prosedur yang benar melalui surat permohonan penggantian jabatan kepada Menteri Dalam Negeri. Sehingga prosedur administrasi, yuridis, tahapan kemudian etika birokrasi sudah ditempuh oleh Pak Wali Kota Bandung,” ujarnya.

Bambang menegaskan, fakta hukum yang berkembang saat ini posisi Ema sebagai Sekda definitif tidak mendapatkan koreksi maupun teguran. Bahkan, justru mendapatkan pengakuan dari legislatif.

”Malah pak Ema langsung menunjukan kinerjanya. Contohnya mewakili agenda walikota atau wakil walikota dalam forum rapat formal baik di tingkat Provinsi, Nasional maupun di Daerah Kota Bandung. Salah satunya bersama DPRD melakukan pembahasan beberapa Raperda termasuk Raperda APBD sampai dengan adanya persetujuan DPRD mengenai APBD perubahan 2019. Selain itu, Atas arahan kebijakan dan bimbingan pak walikota dan pak wakil walikota, Pak Ema sebagai Sekda bersama-sama aparat dibawahnya juga terus memacu kinerja dan kita telah berhasil meraih opini WTP dari BPK,” jelasnya.

Oleh karenanya, Bambang menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses pelantikan Ema sebagai Sekda. Sebab, prosedur dan jalur administratif telah dilakukan Oded. Dan sampai dengan saat ini tidak koreksi atau teguran dari Instansi Pemerintah Pusat tentang pemgangkatan dan pelantikan Pa Ema sebagai Sekda.

”Kami menganggap dan akan mempertahankan melalui dalil-dalil keputusan wali kota Bandung adalah sah. Sehingga memohon pada hakim bahwa keputusan wali kota tidak dapat dibatalkan karena sudah ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” pungkasnya.(rls/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan