CIMAHI – Hampir semua perumahan lama yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) tidak memenuhi aturan seperti yang disyaratkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Ami Pringgo Mardhani saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (29/7).
”Yang lama, hampir semua gak sesuai Perda. Kan yang lama bangunanya sudah berdiri sebelum ada Perda,” kata Ami.
Dia menjelaskan, Pemkot Cimahi sendiri diwarisi wilayah KBU yang sudah terisi oleh banyak bangunan. Termasuk perumahan yang berada di wilayah ketinggian 750 meter dari permukaan laut, seperti di Cipageran dan Citeureup.
Jumlah perumahan di wilayah KBU yang masuk Kota Cimahi, semuanya ada sekitar 50 perumahan baik yang lama maupun yang baru setelah adanya Perda. Khusus perumahan baru, diyakininya sudah sesuai aturan.
”Kalau yang baru itu semuanya sudah sesuai yang disyaratkan dalam Perda,” jelasnya.
Menurutnya, wilayah KBU di Kota Cimahi khususnya di Cipageran dan Citeureup merupakan kawasan lindung yang memang masih diperbolehkan untuk dilakukan pembangunan.
”Beda dengan hutan lindung yang memang gak boleh ada pembangunan, kalau kawasan lindung masih boleh,” ujarnya.
Hanya saja, tegas Ami, pembangunan di wilayah KBU ini lebih diperketat dan lebih panjang dari wilayah luar KBU. Dia mencontohkan, pengembang harus memenuhi syarat 30 persen Koefisien Dasar Bangunan (KDB) seperti yang tercantum dalam Perda.
”Wilayah KBU yang di atas 750 Mdpl, persyaratannya lebih ketat,” bebernya.
Jadi, lanjutnya, bagi semua yang ingin membangun di wilayah KBU Kota Cimahi wajib syaratnya harus mengikuti Perda yang sudah ditetapkan.
”Intinya, siapapun itu harus ikuti prosedur izin yang sudah ditetapkan,” ucapnya.
Perihal pengawasan, kata dia, pihaknya harus melibatkan unsur kewilayahan seperti lurah, RT hingga RW. Sebab, Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki pihaknya sangat terbatas, khususnya untuk melakukan pengawasan bangunan liar.
”SDM kita cuma dua orang. Kita usahakan untuk melibatkan masyarakat. Allhamdulilah bisa kita kendalikan,” pungkasnya.(mg5/ziz)