Menurut Ronny, terkait dengan pabrik yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan wajib dikenakan sanksi, termasuk pabrik yang membuat saluran pembuangan limbah ilegal karena ada aturan yang sudah ditetapkan.
”Sanksinya yang kita berikan adalah administratif atau tertulis, bahwa pertama perusahaan kita tegur dulu. Setelah itu pelanggarannya harus diperbaiki sesuai aturan,” ujar Ronny.
Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi temuan pabrik yang membuat saluran pembuangan limbah ilegal karena limbahnya bisa mencemari aliran anak Sungai Citarum.
”Pasti kalau pengawasan akan kami tingkatkan karena hal itu berkaitan dengan percepatan pengendalian Das Citarum,” pungkasnya.(mg5/ziz)