LHKPN, lanjut Arief, merupakan syarat mutlak bagi caleg terpilih. Mereka diberi tenggat sampai tujuh hari setelah penetapan calon terpilih. “Sanksinya bila lalai, kami tidak akan mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik sebagai anggota legislatif,” imbuhnya.
Dia menambahkan, parpol maupun caleg DPD terpilih tidak harus terpaku pada tenggat tujuh hari setelah penetapan kursi. Sejak saat ini mereka bisa melaporkan harta kekayaannya. Sebab, KPK juga sudah membuka pintu pelaporan sejak tahapan pemilu berlangsung. Tinggal apakah sang caleg punya itikad baik untuk melapor atau tidak. (khf/fin/rh)