JAKARTA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat wajib bagi calon legislatif terpilih. Waktunya tak banyak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memberi waktu tujuh hari setelah penetapan calon terpilih.
KPU mengimbau kepada caleg terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Hal tersebut ditujukan kepada calon legislatif yang berpeluang besar ditetapkan sebagai calon terpilih di pusat maupun daerah.
Pengamat Politik Emrus Sihombing mengatakan, jika LHKPN seharusnya dilakukan sebelum pemilihan umum dilaksanakan. Jika hal tersebut dilakukan, pemilih baik tingkat lokal maupun nasional bisa memilih calonnya di parlemen. Menurutnya, melaporkan LHKPN sejak awal juga menjadi contoh baik bagi masyarakat terutama dalam berpolitik santun. “Jika kandidat sudah menyerahkan LHKPN, seharusnya masyarakat akan lebih respect kepada calon tersebut. Karena mereka sudah berani membuka harta kekayaan kepada publik sebelum dipilih menjadi wakil rakyat,” kata Emrus kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Sabtu (20/7).
Sebelumnya, Partai Golkar menyerahkan tanda terima LHKPN 85 caleg yang berpotensi lolos ke parlemen kepada KPU. LHKPN merupakan syarat agar caleg terpilih bisa dilantik. Sekjen Golkar Lodewijk mengatakan penyerahan LHKPN diatur dalam undang-undang 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi.
Selain merupakan kewajiban, penyerahan LHKPN ini merupakan bentuk tanggung jawab Partai Beringin untuk menghadirkan calon-calon wakil rakyat yang bersih. “Itu juga sesuai dengan komitmen Partai Golkar bahwa kami tetap mengusung Partai Golkar yang bersih walaupun itu bukan jargon kami, hanya kampanye,” tutur Lodewijk.
Kewajiban menyerahkan LHKPN bagi caleg terpilih ini tertuang dalam pasal 37 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD. Jika tak menyerahkan, KPU tidak akan memasukan nama yang bersangkutan dalam rekomendasi pengajuan nama calon terpilih untuk dilantik.
Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan ide penyerahan tanda terima LHKPN ala Partai Golkar itu bisa dicontoh partai lain. “Bukan hanya soal penyerahan secara kolektif, melainkan juga kepatuhan untuk melapor lebih awal. Ini memudahkan KPU untuk segera merapikan dokumen administratif. Khususnya yang terkait dengan pengusulan pelantikan caleg terpilih,” kata Arief.