NGAMPRAH– Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyebut dimungkinkan ada tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak dalam skandal kasus korupsi yang menyeret para pejabat di lingkungan UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat pada periode 2016 lalu tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan apabila nanti ditemukan ada pihak atau orang yang harus bertanggungjawab lagi, akan menambah tersangka dalam perkara ini,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Teuku Syahroni di kantornya kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).
Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys menyayangkan dengan adanya oknum pejabat yang kembali berurusan dengan hukum. Padahal, kata dia, kasus yang menjerat tiga pejabat di UPT Kebersihan pada 2016 lalu tersebut, sudah diberikan waktu oleh BPK untuk mengembalikan kerugian tersebut ke kas negara.
“Kasus itu (korupsi BBM di UPT Kebersihan) bukan rahasia lagi memang sudah ada temuan BPK pada saat itu. Bahkan, BPK sudah memberikan waktu agar dikembalikan ke kas negara, tapi sampai saat ini tidak dilakukan, makanya ini konsekuensi yang harus diterima oleh mereka (tersangka),” kata Pither.
Menurutnya, sebagai mitra antara Komisi III dengan UPT Kebersihan yang pada saat itu di bawah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) selalu mengingatkan segala temuan BPK untuk segera diselesaikan. “Ini juga jadi pembelajaran ke depan agar setiap dinas bisa mengikuti yang sudah direkomendasikan BPK. Karena kalau sudah seperti ini, kami dari DPRD bahkan sampai bupati pun, tidak bisa intervensi pada proses hukum,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung resmi menetapkan tiga tersangka terhadap eks pejabat di lingkungan UPT Kebersihan tahun 2016 lalu. Ketiganya mulai dari Kepala UPT Kebersihan pada saat itu, Apit Akhmad Hanifah, Kasubag Tata Usaha UPT Kebersihan, Adang Suherman dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan, Abdurahman Nuryadin.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2016 lalu, terdapat belanja BBM dan perawatan kendaraan bermotor di UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 4,3 miliar (Rp 4.383.775.000). Sementara, untuk anggaran perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp 1,4 miliar (Rp 1.483.270.000). Ketiganya telah mencairkan keseluruhan anggaran tersebut, namun dalam paktanya sebagian anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dengan cara seolah-olah sudah diberikan kepada pengemudi atau sopir pengangkut sampah dengan ritase yang telah digelembungkan dan telah membuat SPJ berdasarkan bukti-bukti yang telah dipalsukan. Sehingga merugikan negara kurang lebih mencapai Rp 1,7 miliar (Rp 1.748.950.150). (drx)