CIMAHI – Pemanfaatan dana kelurahan di Kota Cimahi dinilai rentan salah sasaran. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi meminta pihak RT/RW proaktif mengawal dana yang bersumber dari pemerintah pusat itu.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi, Kania Intan Puspita saat ditemui sebelum pelaksanaan rapat paripurna di Kantor PRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Rabu (17/7).
”Ada sih kekhawatiran gak tepat sasaran. Apalagi dikejar waktu,” ujar Kania.
Seperti diketahui, seluruh kelurahan di Kota Cimahi mendapatkan suntikan dana hingga Rp 370 juta dari program dana kelurahan. Dana itu dicairkan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama ini, dana yang baru dicairkan 50 persen atau sekitar Rp 187 juta. Sisanya akan dicairkan tahap kedua.
Ada beberapa hal yang membuat politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu resah soal penggunaan dana kelurahan. Pertama, khawatir pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini kelurahan tidak paham terkait pembuatan laporan.
Kemudian, lanjutnya, perihal Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) yang rentan tidak tepat sasaran. Dia mencontohkan, kebutuhan pembangunan fisik di kelurahan adalah perbaikan drainase, tapi malah dibangun jalan yang jelas-jelas masih dalam kondisi baik.
Selanjutnya, hal lain yang membuat khawatir pihaknya adalah sasaran penerima manfaat pemberdayaan masyarakatnya.
”Jangan sampaikegiatan semacam pembinaan itu hanya diberikan terhadap orang yang itu-itu saja. Itu juga yang dikhawatirkan. Beberapa sampel sudah saya lihat. Jangan sampai asal cair, tapi gak tepat sasaran,” tegasnya.
Selain soal sasaran, pihaknya juga mendesak kelurahan se-Kota Cimahi mempercepat pemanfaatan dana kelurahan itu. Sebab jika tidak terserap tahap I, maka pencairan tahap kedua terancam tidak akan dilakukan.
”Saya menekankan untuk segera dilaksanakan secepatnya, kalau waktunya terbatas. Ini kan kan terkait dengan pelaporan,” terangnya.
Dia menjelaskan, sesuai tahapan, dana kelurahan itu harus sudah terserap maksimal akhi Juli ini. Sebab, sebulan kemudian 15 kelurahan di Kota Cimahi wajib menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagai syarat pencairan tahap kedua.
Jika penyerapan gagal terealisasi 50 persen, maka pencairan dana kelurahan tahap kedua terancam tidak akan dicairkan dari pemerintah pusat.