Faktor ketiga bisa dapat berasal dari eksternal partai. Ade Reza mencontohkan misalnya adanya kepentingan pemenang Pilpres untuk memastikan loyalitas dukungan parpol. Namun, hal ini terjadi jika manakala kepengurusan partai sebelumnya dianggap kurang responsif dalam menjaga basis legitimasi politik bagi stabilitas kekuasaan. “Faktor eksternal ini bisa mengakselerasi dinamika internal partai politik bersangkutan. Selain itu, campur tangan yang berlebihan bisa mengganggu soliditas partai,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPP Partai Golkar, Ibnu Munzir menegaskan Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie tidak pernah meminta dilakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Airlangga Hartarto. “Yang diminta hanya evaluasi terkait gambaran kegiatan yang sudah terlaksana pada Pilpres dan Pileg 2019,” ujar Ibnu. Dia menyatakan Dewan Pembina Golkar juga telah mengirimkan surat arahan kepada DPP Partai Golkar. Salah satu isinya menyebut pelaksanaan Munas Golkar tetap dilakukan Desember 2019. Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan hasil Munaslub 2017.
Sementara di Demokrat, ada tudingan dari kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat. Mereka menyebut Lembaga Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) sebagai lembaga yang ilegal. Namun, hal itu dibantah oleh Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. Dia menegaskan Kogasma Pemenangan Pemilu 2019 Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono merupakan lembaga yang legal. “Kogasma lembaga legal. Ini sesuai dengan spirit AD/ART Partai Demokrat,” ujar Hinca.
Baca Juga:Toto Harus Instropeksi DiriPistol Jenis Glock 42 yang Tewaskan Korban Kerusuhan
Hinca mengatakan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No.92/SK/DPP.PD/II/2018, lembaga Kogasma dibentuk oleh DPP Partai Demokrat sebagai respon atas kebutuhan partai menyukseskan perjuangan menuju Pemilu 2019. “UU No.2/ 2011 tentang Partai Politik, AD/ART Partai Demokrat serta Program Umum Partai Demokrat 2015-2020, Rapat Pengurus DPP Partai Demokrat pada tanggal 9 Februari 2018 menetapkan terbentuknya lembaga Kogasma ini. Jadi, pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menilai Kogasma ilegal adalah keliru besar dan tidak berdasar,” tegas Hinca. Menurutnya, manuver politik yang dilancarkan kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai FKPD Partai Demokrat sesungguhnya merupakan masalah internal dan tidak berdasar. (rh/fin)
