SOREANG – Sesuai dengan program pemerintah pusat dalam terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara dan harapan masyarakat. Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Ir.H. Anang Susanto mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, Kolusi dan nepotisme. UU nomor 30 tahun 2002 Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 10 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002.
Menurutnya, pelaksanaan bimtek DPRD Kabupaten Bandung digelar bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan menguatkan peran DPRD. Selain itu, juga untuk memberikan pengetahuan tentang sistem pelaporan harta kekayaan penyelenggara Negara.
Anang menjelaskan, semua anggota mengikuti bimtek agar mengerti dan mengetahui bagaimana tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan. Hal itu sesuai dengan peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, dan keputusan sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 454/K/X-XIII.2/10/2017 tentang Pedoman Pelaporan dan pengelolaan Administrasi laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pelaksana Badan pemeriksa Keuangan.