JAKARTA – Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan tak akan menempuh upaya hukum lanjutan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo tak akan membawa masalah sengketa kecurangan Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.
Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade, mengatakan, tidak melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Internasional. Sebab, hal tersebut bukan kewenangan Mahkamah Internasional menangani sengketa pilpres.
“Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK,” kata Andre, Minggu (30/6).
Andre mengatakan pengajuan gugatan sengketa pilpres di MK adalah langkah hukum terakhir yang dilakukan.
“Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum. Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia,” ujarnya.
Tim hukum Badan Pemenangan Nasional Capres No 02 telah menyarankan agar masalah pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional dan Prabowo pun mengikuti saran tersebut.
“Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional,” katanya.
Hal yang sama diucapkan Wakil Ketua umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
“Iya, kemarin sudah upaya hukum terakhir di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Dasco menegaskan pihaknya tidak membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional. Sebab, Mahkamah Internasional hanya mengadili sengketa antarnegara.
“Wacana yang timbul di Mahkamah Internasional tidak bisa dilakukan karena Mahkamah Internasional itu kan hanya melayani sengketa antarnegara. (Jadi) Pak Prabowo tidak akan membawa sengketa ke Mahkamah Internasional,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman penetapan capres dan wapres terpiilih menandakan berakhirnya kontestasi politik dalam Pilpres 2019.