Hakim MK Putuskan Lewat Musyawarah

“Setiap pihak disiapkan 20 kursi, sama seperti sidang-sidang kemarin,” katanya.

Sementara itu, Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto tidak akan hadir dalam sidang putusan.

Menurutnya, Prabowo akan mendengarkan hasil putusan MK di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta.

“Prabowo tidak hadir di MK dan akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara, kemungkinan bersama Sandiaga Uno, dan tokoh partai koalisi,” kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta.

Dia menjelaskan alasan Prabowo tidak hadir ke Gedung MK karena percayakan sepenuhnya kepada Tin Hukum dalam proses sengketa PHPU tersebut.

Selain itu menurut dia, Prabowo tidak menginginkan adanya akumulasi massa yang besar ketika hadir di MK. Sebab sejak awal Prabowo sudah mengimbau para pendukungnya tidak berdemo ke MK.

“Kami juga membantu semua pihak dan berharap tidak ada demonstrasi besar sehingga Prabowo memutuskan percayakan kepada kuasa hukum dan menghindari akumulasi massa yang besar ketika hadir di MK,” ujarnya.

Menurut dia, Prabowo-Sandi mempercayakan sepenuhnya proses persidangan kepada MK.

Di lain pihak, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko belum dapat memastikan kehadiran Presiden Joko Widodo.

“Presiden belum tahu persis apakah akan hadir,” katanya.

Moeldoko berharap semua pihak menghormati keputusan sembilan hakim MK atas sengketa Pilpres 2019.

“Kita harus sepenuhnya menerima hasil dari sidang MK itu. Masyarakat menginginkan situasi tetap berjalan baik, tertib, dan sama sekali masyarakat tidak menginginkan adanya suasana yang mengganggu kenyamanan,” katanya.(gw/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan